"Pengadilan itu bukan pemerintah loh. Jadi saya tidak berhak mengomentari itu. Kalau dulu saya aktif komentar, saya sekarang gak boleh berkomentar," imbuhnya.
Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Wapres Ma'ruf Amin: Hormati Proses Hukum
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir pada Senin 4 November 2019. Ia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.