"Pengadilan itu bukan pemerintah loh. Jadi saya tidak berhak mengomentari itu. Kalau dulu saya aktif komentar, saya sekarang gak boleh berkomentar," imbuhnya.
Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Wapres Ma'ruf Amin: Hormati Proses Hukum
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir pada Senin 4 November 2019. Ia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
(Awaludin)