
Ranggo mengatakan, pihaknya terpaksa melepaskan timah panah lantaran dua tersangka mencoba melaean saat ditangkap. Kepada polisi, komplotan ini mengaku sudah 10 kali beraksi.
"Para pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda," ujar dia.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual para tersangka kepada penadah dengan harga Rp2 hingga Rp2,4 juta. Polisi saat ini masih memburu penadah tersebut.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan didapat fakta bahwa pelaku AS merupakan residivis dan dalam kasus serupa dimana pelaku mendapat vonis kurungan 2 tahun penjara," tandasnya.
(Rizka Diputra)