Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi yang Kerap Beraksi di Jakbar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |10:45 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi yang Kerap Beraksi di Jakbar
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap sindikat pencuri sepeda motor yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi itu, aparat menangkap, enam orang yakni masing-masing berinisial AS (22), ADI (17), RZL (25), DO (24), AGS (20), dan A (23).

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra menyatakan, komplotan ini kerap membawa senjata api rakitan saat beraksi. Biasanya, mereka kerap merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T.

"Modus para tersangka ini pelaku mencari sasaran. Apabila sudah dapat target, pelaku langsung mencongkel kunci motor dengan kunci T lalu membawa kabur sepeda motor dan dikumpulkan di tempat pelaku menginap," kata Ruly kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Ranggo Siregar mengatakan, pihaknya telah melakukan pengintaian tempat persembunyian para tersangka. Saat penangkapan, polisi menemukan empat unit sepeda motor.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor dengan disaksikan pelaku, ditemukan senjata api rakitan jenis revolver yang berisi 2 amunisi kaliber 9 mm beserta 3 set kunci T berikut 3 anak kunci," tutur Rango.

Ilustrasi

Ranggo mengatakan, pihaknya terpaksa melepaskan timah panah lantaran dua tersangka mencoba melaean saat ditangkap. Kepada polisi, komplotan ini mengaku sudah 10 kali beraksi.

"Para pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda," ujar dia.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual para tersangka kepada penadah dengan harga Rp2 hingga Rp2,4 juta. Polisi saat ini masih memburu penadah tersebut.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan didapat fakta bahwa pelaku AS merupakan residivis dan dalam kasus serupa dimana pelaku mendapat vonis kurungan 2 tahun penjara," tandasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement