Direktorat Jenderal Imigrasi (Jawazat) Arab Saudi mengeluarkan peringatan, ekspatriat yang dilaporkan huroob (melarikan diri dari majikan) akan dikenai denda sebesar SR50.000 atau setara Rp185 juta, dipenjara selama enam bulan dan dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali negara itu.
Jawazat menegaskan, majikan tidak dapat membatalkan status huroob pekerjanya melalui portal elektronik Absher, tetapi harus datang langsung ke kantor imigrasi, bagian urusan ekspatriat dalam tempo 15 hari.
Disebutkan siapa pun yang mengangkut, mempekerjakan, menyembunyikan atau menyediakan tempat tinggal bagi ekspatriat ilegal akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jawazat meminta warga dan ekspatriat untuk melaporkan siapa saja yang melanggar keimigrasian dan ketenagakerjaan, terutama mereka yang mangkir dari pekerjaan.
