Baca Juga: Satu Lagi Perempuan Arab Saudi Melarikan Diri dari Keluarga dengan Memanfaatkan Medsos
Dirjen imigrasi juga memperingatkan perusahaan kecil dan muassasah bahwa mereka akan didenda SR100.000 dan dilarang merekrut (tenaga kerja asing) selama lima tahun jika mereka mempekerjakan ekspatriat ilegal.
Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial dalam arahan sebelumnya memperingatkan pengguna jasa yang membuat laporan huroob palsu terhadap pekerja asing.
Kementerian tersebut juga mengancam akan menghentikan layanannya selama 5 tahun bagi parap pengguna jasa yang mempermainkan nasib pekerja asing dengan memanipulasi laporan huroob terhadap mereka.
Banyak pekerja asing menderita akibat laporan huroob palsu. Banyak majikan membuat laporan huroob palsu terhadap pekerja mereka demi mencari uang dengan cara mencabut laporan.
(Rahman Asmardika)