Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Asing Berstatus Huroob Dilarang Masuk Kembali ke Arab Saudi

Amril Amarullah , Jurnalis-Rabu, 06 November 2019 |08:23 WIB
Warga Asing Berstatus Huroob Dilarang Masuk Kembali ke Arab Saudi
Bendera Arab Saudi (Foto: Istimewa)
A
A
A

Baca Juga: Satu Lagi Perempuan Arab Saudi Melarikan Diri dari Keluarga dengan Memanfaatkan Medsos

Dirjen imigrasi juga memperingatkan perusahaan kecil dan muassasah bahwa mereka akan didenda SR100.000 dan dilarang merekrut (tenaga kerja asing) selama lima tahun jika mereka mempekerjakan ekspatriat ilegal.

Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial dalam arahan sebelumnya memperingatkan pengguna jasa yang membuat laporan huroob palsu terhadap pekerja asing.

Kementerian tersebut juga mengancam akan menghentikan layanannya selama 5 tahun bagi parap pengguna jasa yang mempermainkan nasib pekerja asing dengan memanipulasi laporan huroob terhadap mereka.

Banyak pekerja asing menderita akibat laporan huroob palsu. Banyak majikan membuat laporan huroob palsu terhadap pekerja mereka demi mencari uang dengan cara mencabut laporan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement