Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PP 71/2019 Tentang PSTE Sebaiknya Ditunda

PP 71/2019 Tentang PSTE Sebaiknya Ditunda
Hasnil Fajri (Foto: Capture iNews)
A
A
A

DIBERKALUKANNYA Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019 yang merevisi PP 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik (PSTE) memicu kontroversi di kalangan asosiasi, komunitas dan pelaku bisnis data center di Tanah Air tak terkecuali praktisi dan pengamat TIK.

Pemicunya adalah pasal 21 ayat 1 pada PP 71/2019 yang berbunyi : "Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia."

Padahal pada aturan PP 82 tahun 2012 menyebutkan lokasi pusat data bagi PSE wajib terletak di Indonesia. Sementara PP 71/2019 hanya mewajibkan penempatan pusat data di wilayah Indonesia bagi PSE lingkup publik, untuk lingkup privat diberikan kebebasan kepada penyelenggara sistem transaksi elektronik, seperti penyedia layanan pusat data (data center), cloud computing dari Aplikasi OTT (Over the TOP) dari negara lain untuk menempatkan data centernya di wilayah Indonesia atau luar wilayah Indonesia alias tidak ada kewajiban berinvestasi bagi mereka di wilayah Indonesia.

Kebijakan pemerintah ini dianggap tidak sejalan dengan semangat dan prinsip kedaulatan data dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diusulkan pemerintah ke DPR serta tidak mendukung keberadaan Industri Data Center dalam negeri dan potensi kehllangan Investasi dari luar negeri dan pajak buat negara.

Di samping itu ada potensi besar data di Indonesia akan lari ke luar wilayah Indonesia dan last but not least menguntungkan negara pesaing kita di bisnis data center di ASEAN seperti Singapura, Thailand , Malaysia yang secara Skor Indeks memang diatas Indonesia.

Tentu akan lebih baik data dan fisik penyimpanannya berada di wilayah Indonesia , lebih mudah penyelesaiannya khususnya dalam hal terjadi permasalahan dan penegakan hukum dengan pihak PSE asing.

Perhatian, kepeduiian dan dukungan pemerintah pada ekonomi digital dalam negeri memang suatu keharusan pada era industri 4.0 ini tapi perlu juga dipikirkan Aspek Kedaulatan Data dan Industri TIK Dalam negeri khususnya terkait industri data center dalam negeri.

Untuk mewujudkan Trisakti dan Nawacita serta menuju Indonesia menjadi bangsa Ekonomi 5 (besar) Dunia pada 2045 maka selayaknya kebijakan-kebijakan yang dibuat dan diambil pemerintah mendukung Program tersebut untuk Indonesia Maju.

Oleh karena itu kami meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan PP 71 tahun 2019 ini dan mengajak asosiasi, komunitas, pelaku bisnis data center dan praktisi dan pengamat TIK serta semua stakeholder terkait di Tanah air duduk satu meja dengan Kemkominfo untuk mengkaji lagi dan mencari Solusi terbaik untuk Indonesia.

Hasnil Fajri

Praktisi dan pengamat TIK dan Ekraf

CEO ICT Care

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement