Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Bowo Sidik Pangarso

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 November 2019 |14:33 WIB
Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Bowo Sidik Pangarso
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Menurut Jaksa KPK, Bowo Sidik Pangarso tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi JC. Sebab, salah satu syarat untuk menjadi JC yakni terdakwa bukan pelaku utama. Hal itu, diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

"Dalam SEMA tersebut telah diatur secara jelas mengenai kriteria seseorang dapat diberikan status JC, seperti bukan pelaku utama, mengakui kejahatan, memberikan keterangan dan bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain, mengembalikan aset atau hasil tindak pidana," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan untuk Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga: Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap & Gratifikasi

Bowo Sidik Pangarso dianggap merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. Bowo juga dinilai belum dapat mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Oleh karenanya, Jaksa menolak JC yang diajukan Bowo Pangarso.

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tersebut, maka JC terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," ujarnya.

KPK

Meskipun JC-nya ditolak, tapi Jaksa tetap mempertimbangkan perbuatan positif Bowo Sidik Pangarso dalam menjatuhkan tuntutan. Perbuatan yang meringankan Bowo yakni, karena dianggap telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi.

Atas pertimbangan yang meringankan tersebut, Jaksa menuntut Bowo Sidik Pangarso dengan pidana pokok berupa hukuman tujuh tahun penjara. Selain pidana pokok, Bowo Pangarso juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Bowo Sidik Pangarso menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan sebagai anggota DPR. Suap dan gratifikasi itu diterima Bowo Pangarso bersama-sama den‎gan anak buahnya, Indung Andriani.

Baca Juga: Jaksa Minta Hak Politik Bowo Sidik Pangarso Dicabut Selama 5 Tahun

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement