Kata dia, bahwa rencana KUA-PPAS itu sedianya belum boleh diunggah ke ruang publik lantaran masih dalam pembahasan forum DPRD. DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
Terkait dengan hal pembuatan APBD 2020 pada Pemprov DKI Jakarta, maka UU menegaskan RAPBD dibuat bersama-sama antara DPRD dan Gubernur. Karena DPRD dan Gubenur sejajar maka tidaklah pantas DPRD menyalahkan Gubernur atau sebaliknya.
"Masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DKI Jakarta," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.