Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Terminator" Kongo Divonis 30 Tahun Atas Kejahatan Perang dan Kejahatan Kemanusiaan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 07 November 2019 |19:05 WIB
Bosco Ntaganda. (Foto: AFP)
A
A
A

DEN HAAG - Seorang mantan pemimpin pemberontak Kongo telah divonis 30 tahun penjara atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di pengadilan kriminal internasional (ICC) pada Kamis.

Pada Juli, hakim ICC mengatakan bahwa para tentara yang setia kepada Bosco Ntaganda melakukan pembantaian mengerikan terhadap warga sipil di Kongo. Ntaganda, yang dijuluki "Terminator", dihukum atas 18 tuduhan termasuk pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan menggunakan tentara anak-anak.

Jaksa penuntut mengatakan Ntaganda adalah kunci dalam merencanakan dan menjalankan operasi untuk pemberontak Uni Patriot Kongo (UCP) dan sayap militernya, Pasukan Patriotik untuk Pembebasan Kongo (FPLC).

Menurut ICC, kelompok bersenjata itu melakukan serangan terhadap orang-orang yang dianggap tidak termasuk kelompok etnis Hema. Dalam satu serangan, para pejuang menewaskan 49 orang yang ditangkap di ladang pisang di belakang sebuah desa menggunakan "tongkat dan pentungan serta pisau dan parang".

"Laki-laki, perempuan dan anak-anak dan bayi ditemukan di lapangan. Beberapa mayat ditemukan telanjang, ada yang diikat tangan, ada yang kepalanya dihancurkan. Beberapa mayat dikeluarkan isi perutnya atau dimutilasi," kata Hakim Robert Fremr dalam putusannya sebagaimana dilansir BBC, Kamis (7/11/2019).

Kekerasan di wilayah itu telah menewaskan lebih dari 60.000 orang sejak 1999 ketika milisi saling bertarung untuk menguasai sumber daya mineral yang langka.

Para hakim memutuskan bahwa Ntaganda secara pribadi telah membunuh seorang pendeta Katolik sementara para tentaranya yang diperintahkannya mengamuk di wilayah tersebut.

Kejahatan terjadi ketika Ntaganda menjabat sebagai wakil kepala staf umum untuk pemimpin UCP Thomas Lubanga. Pada 2012 Lubanga menjadi orang pertama yang dihukum oleh ICC dan dijatuhi hukuman 14 tahun.

Vonis terhadap Ntaganda itu merupakan hukuman terpanjang yang pernah dijatuhkan ICC.

Ntaganda adalah orang pertama yang dihukum karena perbudakan seksual oleh ICC dan secara keseluruhan orang keempat yang telah dihukum pengadilan sejak didirikan pada 2002. Mantan pemberontak kelahiran Rwanda berusia 46 tahun itu terlibat dalam berbagai konflik bersenjata di Rwanda dan Republik Demokratik Kongo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement