Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ironi Desa Siluman 'Pengisap' Anggaran Negara

Salman Mardira , Jurnalis-Kamis, 07 November 2019 |07:40 WIB
Ironi Desa Siluman 'Pengisap' Anggaran Negara
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Tiga desa diduga fiktif adalah Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai, kemudian Desa Ulu Meraka di Kecamatan Lambuya.

Camat Lambuya, Jasmin mengaku tak tahu ada Desa Ulu Meraka dalam kecamatannya. "Selama saya di sini, sejak Maret 2019 sampai sekarang belum ada saya temukan wilayahnya Desa Ulu Meraka, pemerintahnya juga tidak ada," katanya.

Manurutnya, Desa Ulu Meraka ada di Kecamatan Onembute. Onembute dulu masuk dalam Kecamatan Lambuya sebelum dimekarkan jadi kecamatan sendiri.

Sementara Camat Uepai, Jasman menyebutkan, Desa Uepai saat ini telah berubah status menjadi kelurahan, setelah Uepai dimekarkan menjadi kecamatan dari Lambuya pada 2003. Tahun 2015, Desa Uepai yang sudah berstatus kelurahan masuk sebagai penerima dana desa.

"Pada saat keluar nama-nama desa penerima dana desa, Desa Uepai masuk dalam daftar," jelas Jasman.

Karena Uepai sudah jadi kelurahan, ada dusun di sana yang statusnya ditingkatkan ke Desa yakni Tanggondipo.Uepai

(Foto iNewsTV)

Karena telah berubah status jadi kelurahan, dana Desa Uepai kemudian diberikan ke Desa Tanggondipo.

Menurut Jasman, Desa Uepai bukan fiktif, tapi hanya peralihan nama saja ke Tanggondipo. “Jadi Uepai ini memakai wilayah Tanggondipo,” jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Camat di Konawe soal 'Desa Siluman'

Sementara Desa Morehe yang pada 2015 masuk dalam penerima dana desa, sekarang sebagai besar warganya tidak lagi tinggal di sana, tapi sudah pindah ke Desa Rawua dan Anggopiu.

Cari Tersangka

KPK menduga ada 34 desa di Kabupaten Konawe bermasalah dalam penyaluran dana desa.

"Diduga ada 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi SK (surat keterangan) pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur, sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK mengendus ada indikasi korupsi dalam membentuk desa-desa tersebut. Desa-desa itu diduga dibentuk untuk mendapatkan dana desa dari APBN.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement