Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan orang dekat Darman Mappangara, Taswin Nur.
Darman diduga bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.
Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan oleh PT INTI.
(Rizka Diputra)