JAKARTA - Vice President (VP) PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP), Roby Jamal masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sedianya, Roby akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Roby akan digali kesaksiannya terkait kasus dugaan suap pengadaan pengerjaan proyek Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni, PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Dirut PT INTI, Darman Mappangara)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (7/11/2019).
Selain Roby Jamal, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Program Manager PT Angkasa Pura II, Doddy Dewayanto dan Sopir Pribadi Andra Y Agussalam, Endang. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Darman Mappangara.

KPK sendiri telah menetapkan Mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo.
Penetapan tersangka terhadap Darman Mappangara dilakukan setelah KPK mencermati serta mengantongi fakta-fakta yang berkembang di proses penyidikan untuk tersangka sebelumnya. KPK menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yakni, Dirut PT INTI.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan orang dekat Darman Mappangara, Taswin Nur.
Darman diduga bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.
Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan oleh PT INTI.
(Rizka Diputra)