Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Hapus Eselon III dan IV, Mensesneg: Untuk Percepat Pengambilan Keputusan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 07 November 2019 |19:24 WIB
Jokowi Hapus Eselon III dan IV, Mensesneg: Untuk Percepat Pengambilan Keputusan
Mensesneg Pratikno. (Foto : Sindo)
A
A
A

Pratikno mengatakan, jabatan fungsional nantinya banyak merekrut orang-orang yang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya guna mengembangkan kemampuannya.

"Jabatan fungsional ini artinya orang, staf, pegawai, PNS, P3K akan ditugaskan sesuai dengan kompetensinya, sesuai dengan keahliannya. Seorang ahli akuntan, promosi kemudian harus berpindah jabatan menjadi jabatan struktural yang enggak ada hubungan dengan kompetensinya. Seorang fotografer misalnya, kayak saudara-saudara seorang fotografer profesional kalau promosi tidak perlu jadi pejabat struktural. Menjadi pejabat fungsional sesuai keahliannya. Jadi, ini sebetulnya memberikan ruang sesuai dengan keahlian, selain mengurangi rentang pengambilan keputusan," tutur Pratikno.

Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

Pratikno menilai, penghapusan jabatan eselon III dan IV merupakan hal penting untuk melakukan reformasi birokrasi di pemerintahan. Ia pun berharap penghapusan jabatan itu mempercepat kementerian dan lembaga dalam mengambil keputusan.

"Ini bagian penting dari upaya kita melakukan reformasi birokrasi. Artinya debirokratisasi, pengambilan keputusan secara cepat. Kemudian juga menempatkan staf sesuai kompetensinya. Kasian kan orang punya keahlian A, demi promosi ke jabatan struktural, dia harus keluar dari kompetensinya. Dia sendiri stres dan organisasi juga rugi. Tapi seseorang akan tetap berkarier naik ke atas melalui jabatan fungsional sesuai keahliannya. Jadi itu argumennya," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement