JAKARTA - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara, Sri Widodo, rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Tak hanya Sri Widodo, KPK juga turut memeriksa mantan Sekda Lampung Utara, Syamsir, pada hari ini. Dari hasil pemeriksaan, keduanya ditelisik oleh penyidik terkait perannya dalam proses penganggaran proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
"KPK mendalami informasi terkait dengan peran para saksi terkait dengan anggaran dan proses pengadaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: KPK Periksa Eks Wabup Lampung Utara Terkait Suap Proyek Dinas PUPR & Perdagangan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Keenamnya yakni, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY);
Kemudian, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.