Pada persidangan dakwaan jaksa Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu terungkap, jika Wawan disebut menyamarkan uangnya dengan berbagai bentuk dalam dua periode. Yakni pada 2005 hingga 2010, dan 2010 hingga 2019. Total, ada 24 rekening dengan saldo seluruhnya Rp 356.164.775 yang disamarkan Wawan pada periode 2005 hingga 2010.
Dalam rinciannya, Wawan disebut membelanjakan atau membayarkan pembelian 37 mobil sebesar Rp16.063.148.579. Serta membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp57.437.410.240.
Wawan disebut melakukan pembayaran dua polis asuransi jiwa X-Tra Optima dengan saldo seluruhnya Rp8.579.502.567. Membiayai keperluan Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangsel tahun 2010-2011 di antaranya sejumlah Rp2,9 miliar.
Tak hanya itu, Wawan diduga telah menukarkan mobil Toyota Innova sebesar Rp200.000.000 dan mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp12.098.200.000.
Baca Juga: Rano Karno hingga Ratu Atut Disebut Terima Uang Panas dalam Dakwaan Wawan
Wawan juga didakwa menggunakan uang hasil dugaan korupsinya untuk mendirikan pembangunan SPBE dan SPBU, seluruhnya sebesar Rp10.036.424.525 serta membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Serang sebesar Rp4.540.108.000.
Sementara pada periode 2010 hingga 2019, Wawan diduga mencuci uangnya dengan memasukkan uang senilai Rp39.936.162.800 dalam 37 rekening.
Kemudian, Wawan disebut mengalihkan kepemilikan 1 mobil BMW 320i AT E90 senilai Rp235.000.000 dan 1 bidang tanah dan bangunan seluas 138 M2 dan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera senilai Rp2.356.163.000.
Membelanjakan atau membayarkan pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson, dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626. Membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan AUD 3.782.500.
Membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan SPBE kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp7.710.000.000. Membiayai Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 di antaranya sejumlah Rp3.828.532.762.
Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22.453.700.000. Mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.
Menyewakan satu unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya di Mega Kuningan kepada Nasser Al Khaldi untuk masa sewa 2 tahun dengan harga per tahun USD60 ribu atau sekitar Rp786 juta.
Menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama Gedung The East Lantai 12 senilai Rp68.499.000; USD 4,120; AUS 10; SGD 1,656; GBP 3,780. Menyimpan uang hasil operasional SPBE atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.
Menyimpan uang hasil operasional SPBU atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000. Sehingga, jika ditotal secara keseluruhan, nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan dari 2005 hingga 2019 mencapai Rp581.215.629.661.