Selain itu, ungkap Aco, sebenarnya pada sekitar tahun 2014 silam beberapa aset atas nama Airin turut disita KPK karena terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di antaranya, mobil mewah Jaguar dan Honda CRV hitam. Hal demikian menunjukkan, bahwa memang ada perilaku mengalihkan atau mencuci uang hasil korupsi Wawan.
"Dalam TPPU sebagai sebuah kejahatan sangat erat dengan tindak pidana Korupsi, dan bukanlah merupakan kejahatan yang tunggal, melainkan ini adalah kejahatan yang ganda. Artinya bentuk kegiatan pencucian uang ini sebagai sebuah perbuatan jahat yang berkelanjutan," ungkapnya.
"Di mana dalam prakteknya, kejahatan asalnya selalu menghasilkan uang yang kemudian uang tersebut diproses dan dicuci agar tidak terbukti kejahatan awalnya dengan banyak cara. Antara lain mentransfer, menempatkan, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan," imbuh Aco.
Dengan demikian, dilanjutkan Aco, merujuk pada definisi itu maka baik penerima aktif maupun pasif juga menjadi bagian dari kejahatan korupsi yang dilakukan. Sehingga semestinya Wali Kota Airin sebagai penerima manfaat dan menjadi bagian dari penerima pencucian uang juga terlibat dalam kasus tersebut.
"Mungkin ini juga menjadi alasan dan kekhawatirannya mengapa dia enggan mengomentari kasus tersebut. Oleh karenanya penegak hukum KPK dan Hakim Tipikor harus sungguh-sungguh dalam menangani perkara ini. hal ini juga bertujuan untuk memulihkan keuangan negara yang telah dikorupsi sebelumnya," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.