Dewan Pengawas, kata Fickar, itu merupakan intervensi kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif. Pasalnya, diangkat dan mewakili Presiden sebagai kekuasaan eksekutif.
"Dewas bukan kekuasaan kehakiman atau yudikatif, sehingga tidak punya kewenangan yudisial memveri izin penyadapan atau penggeledahan dan penyitaan," tutur Fickar.
Sedangkan dalam UU KPK lama, dijelaskan Fickar, komisioner adalah penegak hukum sebagai penyidik dan penuntut, pasca-revisi komisioner bukan lagi penegak hukum kewenangannya diambil oleh Dewan Pengawas.
"Karena itu seharusnya Jokowi mengeluarkan Perppu mengembalikan posisi KPK sebagai lembaga independen," ujarnya.
(Arief Setyadi )