JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyatakan, daripada gaduh mengenai pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik fokus bagaimana menerbitkan Perppu KPK untuk saat ini.
"Seharusnya jika Perppu menunggu putusan judicial review (JR) MK, seharusnya pembentukan Dewan Pengawas juga harus menunggu putusan JR," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Pembahasan Dewan Pengawas KPK sempat nenyeruak ke publik setelah muncul dua nama yakni Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disebut mengisi kursi itu.
Baca Juga: PDIP Serahkan ke Jokowi soal Kursi Dewan Pengawas KPK
Menurut Fickar, saat ini lebih baik Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) fokus untuk menerbitkan Perppu yang bisa mengembalikan marwah lembaga antirasuah seperti dulu kala.
"Saya cenderung mendorong Presiden mengeluarkan Perppu mengembalikan pada posisi KPK semula sebagai lembaga yang independen," ujar Fickar.