Ia mengungkapkan, dalam penyampaian visi dan misi yang dilakukan dari 11 orang hanya sembilan yang datang. Tujuh diantaranya bakal calon bupati, sedangkan dua orang lainnya bakal calon wakil bupati.
"Ada beberapa penilaian dan pertimbangan kita merekomendasikan Carlos. Bagaimana selanjutnya kita serahkan ke DPW dan DPP untuk memutuskan," pungkas Sarhocel.
Baca Juga: Maju Pilkada Tangsel, Siti Nur Azizah Yakin Dapat Dukungan Penuh Nahdliyin
Terkait hal itu, bule yang berstatus WNA tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada dan Pemilu. Namun, untuk bule yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menyalonkan diri di Pilkada sesuai aturan yang berlaku.
"Meski bule tersebut sudah menjadi WNI tetap ada saja syarat pencalonan harus dipenuhi yang bersangkutan sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 pasal 7," terang Ketua KPU Sumut, Herdensi.
(Fiddy Anggriawan )