Baca Juga: Penunjukan Kabareskrim Hak Prerogatif Kapolri Jenderal Idham Azis
Untuk diketahui, dalam penujukan jabatan Kabareskrim menjadi hak preogratif Kapolri. Akan tetapi dalam penunjukan itu juga harus melewati Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
"Insya Allah (pekan ini), itu kan hak preogratif beliau, tapi kan ada mekanismenya, harus ada Wanjakti yang dipimpin Kapolri dan staf," tutupnya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.