Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan Sabu di Sekolah, Penjaga SMPN 5 Tebingtinggi Ditangkap BNN

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 11 November 2019 |18:39 WIB
Jualan Sabu di Sekolah, Penjaga SMPN 5 Tebingtinggi Ditangkap BNN
(Foto: Okezone.com/Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang penjaga sekolah SMP Negeri 5 Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Penjaga sekolah bernama Mahrizal (47) itu ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap, Mahrizal sedang tertidur pulas di kamarnya. Ia tak bisa berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 5 bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 0,70 gram, serta 1 buah alat isap sabu.

Mahrizal pun akhirnya mengaku jika narkoba itu miliknya. Tak hanya dikonsumsi sendiri, namun ia juga ia mengedarkan barang haram tersebut.

“Bukan ke siswa (mengedarkannya). Tapi tiap malam ada orang yang datang membeli ke sekolah tersebut,” sebut Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP Faduhusi Zendrato, Senin (11/11/2019).

Penangkapan Mahrizal berawal dari patroli yang dilakukan kepala sekolah SMP Negeri 5 di areal sekitar sekolah. Saat berpatroli, di dekat kamar Mahrizal, sang kepala sekolah menemukan bungkusan plastik yang didalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu. Bungkusan plastik itu tergantung di jendela kamar Mahrizal.

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Penemuan itu kemudian dilaporkan sang kepala sekolah ke Kantor BNN Kota Tebingtingi. Petugas pun kemudian datang memeriksa laporan tersebut. Setelah diperiksa, Petugas BNN kemudian menggeledah kamar Mahrizal dan menemukan 5 bungkus sabu.

Pelaku maupun barang bukti narkoba yang berhasil ditemukan sudah diamankan di Kantor BNN Kota Tebingtinggi. BNN saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok barang haram itu kepada pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) pada Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata dia.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement