Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Resmi Naikkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jadi 12,5%

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 12 November 2019 |10:21 WIB
Anies Resmi Naikkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jadi 12,5%
Ilustrasi STNK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Regulasi itu telah diundangkan pada 11 November 2019.

Baca Juga: Gaji TGUPP DKI Jakarta Diusulkan Masuk Dana Operasional Anies 

Potret Kemacetan Akibat Aksi Demo di Depan Gedung DPR/MPR

Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka penjualan kendaraan bermotor agar jumlah yang berkeliaran di jalan berkurang. Hal tersebut berguna mengurangi titik-titik kemacetan di berbagai wilayah Ibu Kota.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement