Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Resmi Naikkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jadi 12,5%

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 12 November 2019 |10:21 WIB
Anies Resmi Naikkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jadi 12,5%
Ilustrasi STNK (foto: Okezone)
A
A
A

Kenaikan BBN-KB 12,5 persen ini dinilai tak akan mematikan sektor industri otomotif, malahan bisa menambah pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Selain itu, polusi udara pun akan berkurang karena semakin banyak masyarakat yang beralih ke moda transportasi umum.

"Pengenaan tarif BBN-KB dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama yang dimiliki orang pribadi maupun badan dikenakan tarif yakni sebesar 12,5 persen dan tarif penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebesar 1 persen," tulis Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang dikutip Okezone, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Kritik Penebangan Pohon yang Dinilai Asal-Asalan 

Pertimbangan kenaikan tersebut hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 13 Juli 2018. Aturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya akan mulai berlaku pada 11 Desember 2019.

"Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan tanggung jawab kepada masyarakat dan dunia usaha dalam keikutsertaan berkontribusi mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta yang semakin tinggi," tulis aturan tersebut.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement