Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut PDAM Indramayu Dipanggil KPK soal Suap Pengaturan Proyek

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |10:59 WIB
Dirut PDAM Indramayu Dipanggil KPK soal Suap Pengaturan Proyek
Bupati Indramayu, Supendi (Foto: Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Indramayu, Tatang Suryadi. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi, Bupati Indramayu)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (14/11/2019).

Selain Tatang, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur PT Wijaksana Putra Mulya, H Kaswadi dan Direktur PT Rizki Daya Cipta, Rizki Ramadhani. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Supendi.

KPK sendiri telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement