Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut PDAM Indramayu Dipanggil KPK soal Suap Pengaturan Proyek

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |10:59 WIB
Dirut PDAM Indramayu Dipanggil KPK soal Suap Pengaturan Proyek
Bupati Indramayu, Supendi (Foto: Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement