JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK menanggapi kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menempati posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Anggota Fraksi PKS itu mengatakan, status Ahok sebagai anggota dalam partai politik bertentangan dengan aturan terkait pemilihan komisaris atau direksi BUMN. Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk menjaga agar tidak ada konflik kepentingan di dalam BUMN.
"Ada aturan yang nanti menjaga BUMN tersebut betul-betul untuk kepentingan bangsa, rakyat, dan negara," ujarnya, Kamis (14/11/2019).
Ahok diketahui merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) dan sudah jadi anggota partai politik tersebut. Oleh karena itu, Amin mempertanyakan kepatutan seorang anggota parpol tertentu menjabat jabatan di BUMN.
