Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Digadang Jadi Dirut BUMN, DPR Pertanyakan Status Ahok di Partai Politik

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 15 November 2019 |03:32 WIB
Digadang Jadi Dirut BUMN, DPR Pertanyakan Status Ahok di Partai Politik
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK menanggapi kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menempati posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anggota Fraksi PKS itu mengatakan, status Ahok sebagai anggota dalam partai politik bertentangan dengan aturan terkait pemilihan komisaris atau direksi BUMN. Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk menjaga agar tidak ada konflik kepentingan di dalam BUMN.

"Ada aturan yang nanti menjaga BUMN tersebut betul-betul untuk kepentingan bangsa, rakyat, dan negara," ujarnya, Kamis (14/11/2019).

Ahok diketahui merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) dan sudah jadi anggota partai politik tersebut. Oleh karena itu, Amin mempertanyakan kepatutan seorang anggota parpol tertentu menjabat jabatan di BUMN.

Ahok.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement