JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak sependapat dengan putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memvonis hasil lelang barang sitaan kasus First Travel diserahkan ke negara. Itu karena LPSK berpandangan negara tidak dirugikan sama sekali dalam kasus ini.
“Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus ini, justru hak-hak korban yang harus dipikirkan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan resminya, Sabtu (16/11/2019).
Menurut Edwin, seharusnya hasil lelang barang sitaan kasus First Travel diberikan kepada para korban. Bayangkan, kata Edwin, selain sudah menderita kerugian berupa materi yang tidak sedikit, korban mengalami penderitaan psikis akibat terpaan rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umrah.

"Bahkan yang menyedihkan jika ada korban yang jatuh sakit karena memikirkan kegagalan mereka berangkat ke Tanah Suci,” ujarnya.
Oleh karena itu, LPSK menawarkan beberapa solusi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah. Pertama, kata Edwin, LPSK mengusulkan para korban First Travel melakukan pendekatan ke pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk meminta seluruh aset yang disita pemerintah dikembalikan kepada seluruh korban.
"Kedua, korban bisa mengajukan ganti kerugian kepada pelaku melalui pengajuan restitusi ke pengadilan. Untuk hal ini LPSK dapat memfasilitasi bilamana korban mengajukan permohonan," katanya.
Namun, kata Edwin, dua tawaran solusi ini juga berpotensi menimbulkan masalah baru seperti sulitnya mengidentifikasi, verifikasi, dan melakukan kompilasi terkait data jumlah korban yang tersebar di seluruh Indonesia, bukti kerugian, dan proses administrasi lainnya. Bagi LPSK, hal itu menjadi tantangan sendiri yang tidak mudah dijalankan.
"Belum lagi jumlah aset yang disita tidak sebanding dengan nominal kerugian yang diderita korban. Bila aset itu dibagikan rata kepada korban, tentu nilainya menjadi kecil dan belum tentu seluruh korbannya ikhlas menerima," ujarnya.

Edwin menawarkan opsi ketiga sebagai jalan tengah dengan mendorong pemerintah agar pemanfaatan aset sitaan kasus First Travel dapat digunakan sebagaimana tujuan para korbannya, yakni beribadah. LPSK menyarankan para korban meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian keuangan agar aset sitaan First Travel digunakan membangun rumah ibadah berupa masjid dan musala di beberapa titik tempat para korban berasal.
“Masjid atau musala yang dibangun dengan menggunakan aset itu sepenuhnya atas nama korban, amal jariyahnya pun tidak terputus dan akan terus mengalir pahalanya bagi korban. Selain itu, masjid atau musala yang dibangun bisa menjadi monumen pengingat agar masyarakat tidak lagi ada yang menjadi korban serupa di masa yang akan datang,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.