Lebih lanjut, Sarwo menjelaskan, saat ini ada 7,1 juta ha lahan baku sawah yang tercatat. Dari jumlah tersebut, 5 juta ha sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Untuk menjaga keberlangsungan lahan-lahan ini, sesuai dengan mandat Perpres 59/2019 dan tupoksi Kementerian Pertanian, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan sarana dan prasarana pertanian sebagai salah satu bentuk insentif bagi daerah-daerah atau lahan-lahan yang mempertahankan fungsi sawah.
"Bantuan tersebut berupa benih, pestisida, pupuk subsidi, pembangunan jalan pusat tani, irigasi, dan alat mesin pertanian," sebutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 20 Permen 59/2019, bantuan memang bisa diberikan dalam beberapa bentuk seperti sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan /atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bantuan akan difokuskan ke lahan yang sudah di-LP2B-kan,” pungkas Sarwo Edhy. (adv) (Wil)
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.