Lebih lanjut, Sarwo menjelaskan, saat ini ada 7,1 juta ha lahan baku sawah yang tercatat. Dari jumlah tersebut, 5 juta ha sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Untuk menjaga keberlangsungan lahan-lahan ini, sesuai dengan mandat Perpres 59/2019 dan tupoksi Kementerian Pertanian, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan sarana dan prasarana pertanian sebagai salah satu bentuk insentif bagi daerah-daerah atau lahan-lahan yang mempertahankan fungsi sawah.
"Bantuan tersebut berupa benih, pestisida, pupuk subsidi, pembangunan jalan pusat tani, irigasi, dan alat mesin pertanian," sebutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 20 Permen 59/2019, bantuan memang bisa diberikan dalam beberapa bentuk seperti sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan /atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bantuan akan difokuskan ke lahan yang sudah di-LP2B-kan,” pungkas Sarwo Edhy. (adv) (Wil)
(Risna Nur Rahayu)