Lebih penting lagi, peningkatan kapasitas SDM Aparatur Desa secara khusus terus menerus dilakukan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa yang didukung oleh penetapan teknologi informasi serta sarana dan prasarana desa yang memadai.
Tak kalah penting dari itu, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta stakeholder terkait yang terfokus terhadap pembinaan desa juga menjadi salah satu kebijakan Kemendagri sebagai tindak lanjut hasil temuan lapangan dari Konawe, Sulawesi Tenggara.
“Koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendes-PDTT selalu kita lakukan terkait dengan program an kegiatan, tapi tujuannya adalah satu yakni menjadikan Desa yang Sejahtera apalagi dengan adanya dana desa,” ujarnya.
Berdasarkan hasil tim di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ditemukan bahwa empat desa di Konawe tidak fiktif keberadaannya, namun tata kelola pemerintahannya tidak optimal karena cacat hukum. Hasil verifikasi kondisi riil di lapangan baik secara historis dan sosiologis dipastikan bahwa 56 desa tersebut ada.
Namun, tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
(Arief Setyadi )