JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi sebagai saksi, sore hari ini. Gamawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) senilai Rp100 miliar di Sulawesi Utara.
Usai diperiksa, Gamawan mengakui menandatangani atau meneken pembangunan proyek senilai Rp100 miliar tersebut. Namun, Gamawan mengaku dirinya menyepakati proyek pembangunan gedung IPDN setelah adanya peninjauan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ditanya kalau proyek di atas Rp100 miliar kan ditandatangani menteri. Terus iya saya bilang, itu saya tanda tangan, tapi setelah di-review oleh BPKP," kata Gamawan di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Gamawan juga mengakui dirinya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka dalam perkara ini. Kata Gamawan, pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelum-sebelumnya.
"Enggak, kan dulu sudah. Karena tersangkanya ganti kan, tapi masalah juga itu," ujarnya.
