Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah menyerahkan enam tersangka kasus dugaan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 18 November 2019.
Keenam tersangka itu antara lain Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere. Mereka sebelumnya ditahan di Mako Brimob dan kini sudah dipindahkan ke Rutan Salemba seiring rampungnya berkas perkara atau P21.
Namun, pengacara enam orang aktivis Papua tersebut memprotes proses pelimpahan perkara ini. Pasalnya, polisi hanya memberitahukan melalui chat Whatsapp. Tindakan ini dinilai unprosedural dan cermin ketidakprofesionalan Polda Metro Jaya.
(Arief Setyadi )