Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, hal itu tidak sesuai dengan tuntutan. Sebab, First Travel dituntut agar barang bukti dan uang yang disita dapat dikembalikan kepada para korban.
"Asetnya First Travel ini kita nuntut agar barang bukti dan uang disita dikembalikan kepada korban. Tapi oleh pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah," ucap Burhanuddin saat ditemui usai mengunjungi Paguyuban Pasundan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu 17 November 2019.
Baca Juga : Prabowo Jadi Menhan, Titiek Soeharto: Mudah-mudahan Bermanfaat bagi Masyarakat
Pihaknya akan membahas lagi dengan jajarannya terkait ada tidaknya upaya hukum lain agar aset First Travel dikembalikan kepada jamaah. Sejauh ini diketahui, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan.
"Justru itu lagi kita bahas. Kita akan bahas apa upaya hukumnya ya," katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.