Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pembobol Bank Modus Kredit Pensiun

Subhan Sabu , Jurnalis-Selasa, 19 November 2019 |14:06 WIB
Polisi Tangkap Pembobol Bank Modus Kredit Pensiun
Polda Sulut menangkap pelaku pembobolan bank modus kredit pensiun (Foto: Okezone/Subhan Sabu)
A
A
A

Ilustrasi

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya tersangka lainnya. Hingga saat ini, total kerugian negara yang dilakukan sindikat ini sebesar Rp3 miliar.

"Dari setiap transaksi nasabah yang kreditnya cair, sindikat ini mendapatkan 10 persen dari kredit yang cair tersebut," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan sanksi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Minimarket di Tangsel Dibobol Maling, Brankas Berisi Puluhan Juta & Rokok Raib

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement