
Aksi kakek bejat ini terbongkar setelah orangtua korban melihat gerak - gerik aneh anaknya, kemudian korban memberanikan diri mengadu kepada orangtuanya. Merasa tak terima orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro.
Dari aksinya ini, polisi mengamankan pakaian korban, sebuah handphone pelaku yang digunakan untuk melihat film porno bersama korban, dan pakaian tersangka saat melakukan aksinya. "Kami jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Hamili Anak Orang, Tukang Ojek di Tangsel Dihajar hingga Babak Belur
(Arief Setyadi )