"Ajak dialog dengan baik dan diskusi. Kalau tidak mempan ada kerangka hukum misalkan undang-undang pidana atau terorisme," lanjutnya.
Baca Juga : Anggaran Defisit Rp10 Triliun, Sekda DKI Bilang Perlu Skala Prioritas
Pihak Kemenag kini tengah mengidentifikasi kurikulum pendidikan yang ada di Indonesia guna meminimalisir bibit-bibit radikal dari sekolah dan akademisi.
"Kurikulum pendidikan harus bersih dari intoleransi, kita di Kementerian Agama sedang menyeleksi ketat buku pelajaran yang berbahaya. Masih kita temukan beberapa buku pelajaran yang berbahaya," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)