JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh harta dan aset First Travel diserahkan kepada negara, bukan jamaah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai keputusan tersebut janggal, karena menurutnya tak ada kerugian negara diakibatkan dalam kasus ini.
"Penipuan yang dilakukan oleh First Travel tidak ada kerugian negara diakibatkan dari kasus ini," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Politikus Partai Golkar itu menilai, negara sama sekali tidak dirugikan dalam kasus First Travel itu. Apalagi, aset yang dimiliki perusahaan jasa umrah tersebut merupakan uang jamaah yang jadi korban penipuan.
"Kalau memang sekarang disita negara, maka negara harus bertanggung jawab untuk memenuhi kepastian hukum untuk para korban First Travel," tutur Ace.
Lantaran adanya keputusan MA yang meminta aset first travel diserahkan kepada negara, Ace mendorong pemerintah harus turut serta mencari solusi untuk para korban.
"Untuk memenuhi, memberikan kepastian terhadap para korban, agar mereka betul-betul bisa merasa mendapatkan keadilan," tuturnya.
Baca Juga : DPRD DKI Bakal Pangkas Anggaran 2020 Sebesar Rp10 Triliun
Diketahui, kasus First Travel telah selesai, pemilik perusahaan tersebut yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Vonis itu diketok Pengadilan Negeri (PN) Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh aset First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan disita negara.
(Angkasa Yudhistira)