Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Bagian Keuangan PT Kings Property Terkait Suap Perizinan di Cirebon

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |12:02 WIB
KPK Periksa Bagian Keuangan PT Kings Property Terkait Suap Perizinan di Cirebon
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT Kings Property, Sutikno sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Kabupaten Cirebon.‎ Sutikno diduga pihak pemberi suap untuk mantan Bupati ‎Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Sutikno disebut menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait pengurusan izin PT Kings Property. Uang suap itu diberikan Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada Desember 2018.

Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement