Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompolnas: Jika AKBP Benny Terbukti Pakai Narkoba, Berhentikan Tidak Hormat

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |10:20 WIB
Kompolnas: Jika AKBP Benny Terbukti Pakai Narkoba, Berhentikan Tidak Hormat
Ilustrasi penangkapan pengguna narkoba. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah, yang tersangkut kasus narkoba harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Yang bersangkutan dicopot untuk dapat diperiksa. Jika nantinya yang bersangkutan terbukti mengonsumsi (pengguna) narkoba, pasti akan diproses etik dengan sanksi terberat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red)," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ketika dikonfirmasi Okezone, Jumat (22/11/2019).

Baca juga: Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah Dicopot karena Kasus Narkoba 

Ia mengutarakan, selama proses pemeriksaan berlangsung, Benny Alamsyah diwajibkan dijebloskan ke ruangan khusus selama 21 hari.

"Selama proses pemeriksaan, jika penyidik yang memproses kasusnya memandang perlu, maka yang bersangkutan juga dapat dikenai hukuman disiplin ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari," ujarnya.

Ilustrasi narkoba. (Foto: Dok Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement