Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti-bukti baru, maka Benny harus diproses pidana dan diadili melalui peradilan umum.
Baca juga: Lemkapi Minta Kapolsek Kebayoran Baru Terjerat Narkoba Dihukum Maksimal
"Jika dalam pemeriksaan nantinya ada dugaan yang bersangkutan tidak hanya pengguna, melainkan juga sebagai penjual, maka kasusnya akan diproses pidana dan akan diadili di peradilan umum," tutur Poengky.
"Kompolnas mendesak oknum anggota Polri yang terlibat narkoba agar dapat di-PTDH. Sebagai polisi seharusnya patuh pada hukum dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bagaimana dia dapat melayani masyarakat dengan baik jika terjerat narkoba? Hal tersebut sangat memalukan institusi," tegasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.