Kata Yusri, saat ini AKBP Benny sudah dijebloskan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019 lalu.
"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu," tuturnya.
Yusri menegaskan, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramoni tidak segan-segan menindak tegas jika ada anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum.
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri. Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.