Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SETARA Institute Tak Melihat Ada Penodaan Agama di Ucapan Sukmawati

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 24 November 2019 |21:06 WIB
SETARA Institute Tak Melihat Ada Penodaan Agama di Ucapan Sukmawati
Sukmawati Soekarnoputri (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Riset SETARA Institute Halili menilai tak ada ruang penodaan agama pada ucapan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno serta Alquran dan Pancasila.

Diketahui video yang beredar di Youtube, dalam sebuah forum, Sukmawati tampak bertanya kepada audiens soal Pancasila dan Alquran serta pertanyaan soal Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.

“Saya tidak melihat ada ruang untuk mempersoalkan Sukmawati untuk pasal penodaan agama,” kata Halili di Hotel Ibis, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Sukmawati Soekarnoputri

Namun, Sukmawati bisa dianggap menjadi penodaan agama apabila pola yang digunakan sama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahjta Purnama alias Ahok pada 2017 lalu. Di mana menurutnya ada tekanan mobilisasi massa sehingga pasal penodaan agama akhirnya dikeluarkan.

“Kasus Ahok yang kita bahkan tidak tahu dimana konten menistakannya, tapi dengan mobilisasi masa keputusan pengadilan bisa dipengaruhi,” ujarnya.

Karena itu, Halili berharap Majelis Ulama Indonesia atau MUI tidak mengeluarkan fatwa atas ucapan Sukmawati itu. Sebab, menurutnya Fatwa MUI tidak perlu keluar meski publik menganggap ucapan Sukmawati terkesan membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad

"Saya kira MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apa pun," kata Halili.

Baca Juga : Ketum Partai Besar Jadi Saksi Kesepakatan Airlangga dan Bamsoet

Jika MUI mengeluarkan fatwa atas ucapan Sukmawati, menurutnya berpotensi menghadirkan efek negatif bagi sistem ketatanegaraan negara. Bahkan tak menutup kemungkinan, fatwa MUI akan muncul kegaduhan seperti kasus penistaan agama oleh Ahok.

"Fatwa yang sebelumnya, misal soal Ahok. Itu sebuah kesalahan. Jangan lupa MUI itu bukan lembaga hukum yang produk peraturannya bisa menjadi sumber hukum," kata dia.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement