JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melihtas di jalur sepeda. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin 25 November 2019.
“Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2019).
Nantinya, sambung Yusri, bagi pengendara kendaraan bermotor yang memasuki jalau sepeda akan dikenakan tilang, dengan mengacu beberapa pasal.
“Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009,” jelas Yusri.

Baca Juga: Kadishub DKI Tegaskan Hari Ini Belum Ada Penilangan Pelanggar Jalur Sepeda
Sejatinya sebelum melakukan tindakan, Yusri menuturkan bila pihaknya sebelumnya sudah melakukan tahapan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat.
Selama uji coba dan sosialisasi, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan tindakan preemtif, preventif. Apabila ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalin memasuki jalur sepeda telah melakukan tindakan represif non yustisial teguran.
“Tindakan represif non yustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019,” imbuh Yusri.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.