"Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui sudah 8 kali melakukan aksi pencurian ini di Kota Bandung. Sasarannya warung atau ruko yang buka 24 jam," ucapnya.
Baca Juga: Sudah Rampok 40 Minimarket di Jabodetabek, Komplotan Garong Dibekuk
Para pelaku juga diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama serta kasus penganiayaan. Dalam pengungkapan ini, polisi amankan senjata tajam berbagai jenis dan dua motor yang kerap digunakan saat ketiganya beraksi.
"Kepada para pelaku kita sangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )