
"Ketiga anti NKRI, mereka tidak mau menjadi negara kesatuan republik Indonesia. Maunya negara kesatuan republik Islam. Terakhir (Keempat) adalah undang-undang. Bahwa undang-undang yang sekarang ini ada dibuat oleh manusia, undang-undang dasar harus diganti dengan Alquran itu menurut dia orang yang tidak siap berbeda tadi," tambahnya.
Menurut dia, mereka yang masuk dalam kategori radikal adalah orang yang tidak senang menerima perbedaan, dan bukan dilihat dari segi penampilan.
"Tidak bisa ciri-ciri radikal itu dilihat dari pakaian, dari penampilan, tidak bisa. BNPT tidak pernah menyampaikan seperti itu. Pakaian itu adalah hak, apalagi untuk kaum muslim, mau dia mau cadar atau engga itu hak dia, hak masing-masing. Jadi, siapa yang radikal? Yaitu orang-orang yang tadi dijelaskan di kriteria," pungkasnya.
(Rizka Diputra)