JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang.
"Tersangka IWK diperpanjang penahanan selama 30 hari kedua dari tanggal 28 November - 27 Desember 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Febri menjelaskan, diperpanjangnya masa penahanan Iwa Karniwa ini merupakan hal yang terakhir. Sehingga, dalam proses selanjutnya akan segera masuk ke proses meja hijau.
"Ini merupakan perpanjangan penahanan terakhir, sehingga dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan pada tahap berikutnya dan segera akan di sidang. KPK tengah memfinalisasi proses penyidikan ini," papar Febri.
KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) non-aktif Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang.