Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Buka Peluang Kejaksaan Miliki Wewenang Penyadapan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |22:04 WIB
DPR Buka Peluang Kejaksaan Miliki Wewenang Penyadapan
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya sedang melakukan kajian baru terhadap rancangan undang-undang penyadapan yang terkait dengan recovery asset atau pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

"UU Penyadapan ini penting, karena nanti ada mekanisme penyadapan yang baru, kewenangan yang baru, yang akan kita berikan terutama yang menyangkut soal recovery asset dari kerugian negara dalam tindak pidana korupsi," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Supratman menerangkan, UU penyadapan jika disetujui memungkinkan memberikan kewenangan kepada pihak Kejaksaan melakukan penyadapan di tahap pelaksanaan putusan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kita coba untuk memberikan kewenangan kepada kejaksaan agung sebagai eksekutor untuk bisa melakukan penyadapan terhadap pengejaran aset-aset yang harusnya menjadi kerugian negara," jelas dia.

Agtas

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement