Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Buka Peluang Kejaksaan Miliki Wewenang Penyadapan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |22:04 WIB
DPR Buka Peluang Kejaksaan Miliki Wewenang Penyadapan
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Harus Izin Dewan Pengawas, Begini Ketentuan Penyadapan di UU KPK yang Baru

Namun demikian, dia menyatakan UU penyadapan masih dalam tahap kajian. Dia mengakui adanya usulan tersebut adalah suatu hal yang baik.

"Tapi ini masih dalam tahap kajian dan itu menurut saya suatu hal yang sangat bagus karena kalau tidak nanti kasian putusan pengadilannya ada buron semua, kemudian dia berada di luar dan kita tidak mempunyai yurisdiksi untuk melakukan itu," tegas dia.

"Tapi kalau dengan penyadapan itu kita bisa berikan kemungkinan kita bisa menemukan yang bersangkutan lewat interpol dan termasuk juga harta kekayaan yang tersembunyi yang harsnya dikembalikan kepada negara," jelas Supratman.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement