Baca Juga: Harus Izin Dewan Pengawas, Begini Ketentuan Penyadapan di UU KPK yang Baru
Namun demikian, dia menyatakan UU penyadapan masih dalam tahap kajian. Dia mengakui adanya usulan tersebut adalah suatu hal yang baik.
"Tapi ini masih dalam tahap kajian dan itu menurut saya suatu hal yang sangat bagus karena kalau tidak nanti kasian putusan pengadilannya ada buron semua, kemudian dia berada di luar dan kita tidak mempunyai yurisdiksi untuk melakukan itu," tegas dia.
"Tapi kalau dengan penyadapan itu kita bisa berikan kemungkinan kita bisa menemukan yang bersangkutan lewat interpol dan termasuk juga harta kekayaan yang tersembunyi yang harsnya dikembalikan kepada negara," jelas Supratman.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.