BAUBAU - Kelompok Abu Sayyaf, kembali menyandera Warga Negara Indonesia (WNI), yang bekerja di salah satu Perusahaan Perikanan di Malaysia.
Mereka adalah Maharuddin alias La Maharu, bersama iparnya Samiun Alias La Miun, Warga Kota Baubau dan Muhammad Farhan, warga Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diduga ketiga WNI tersebut disandera Kelompok Abu Sayyaf, saat mencari ikan di perairan Pulau Tambisan, Sandakan, Malaysia, pada 24 September 2019.
Informasi ini diketahui keluarga dan Pemerintah Kota Baubau, setelah beredar video penyaderaan di media sosial. Dalam video berdurasi 43 detik itu, kelompok Abu Sayyaf yang berbasis di Filipina Selatan, meminta uang tebusan kepada perusahaan tempat ketiga sandera bekerja dan Pemerintah Indonesia.
Permintaan uang tebusan sebanyak 30 juta peso atau Rp8,3 miliar, disampaikan ketiga sandera dengan tangan terborgol.