JAKARTA – Pengangkatan staf khusus (stafsus) dari kalangan milenial dinilai merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, pengangkatan tersebut tak memiliki persoalan apapun.
"Prinsipnya itu hak prerogatif presiden, tidak ada persoalan baik itu presiden mengangkat dari usia yang muda, dari segi umur itu tidak masalah, (juga) kapasitasnya,” kata pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Zaenal A. Budiyono ketika dihubungi, Selasa (26/11/2019).
Zaenal menambahkan, staf khusus presiden yang berasal dari kalangan milenial merupakan orang-orang berprestasi di bidangnya. Memang yang perlu diperhatikan bidang orang-orang tersebut hampir sama.
"Dari segi usia tidak masalah, hanya saja latar belakangnya agak mirip-mirip. Ini kan kalau dilihat, mengangkat aktivis di bidang digital, seharus lebih berwarna," tutur Zaenal.
