Selanjutnya, menggunakan kendaraan roda dua keduanya melakukan pengiriman sebagian narkoba. Sedangkan, sisanya dititipkan di mobil dam truk yang sudah disiapkan.
Baca Juga : Ada Mesin ADM, Mendagri Tito : Buat e-KTP Hanya 1,5 Menit
Namun aksi kedua pelaku berhasil terendus petugas dan berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya mereka masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.